Rujukan Cuti umum di Indonesia

  1. 1 2 "Hari-Hari Libur". Keputusan Presiden No. 251  1967.
  2. "Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971". Keputusan Presiden No. 3  1983.
  3. Fatimah, Nur (7 Disember 2019). "Arti Libur Fakultatif Beserta Contohnya di Indonesia". Pelayanan Publik. Dicapai pada 15 Januari 2022.

Pustaka

  • Iwan Gayo (1991). Buku Pintar Seri Junior. Jakarta: Upaya Warga Negara. m/s. 342–345. Cite has empty unknown parameter: |coauthors= (bantuan)